Header Ads

JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berikut adalah Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR

NO

TAHAPAN

JADWAL

AWAL

AKHIR

1

2

3

4

1

Perencanaan program dan anggaran

serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

a

Penyusunan

perencanaan, program,

dan anggaran Pemilu

Selasa, 14 Juni 2022

 

Jumat, 14 Juni 2024

 

b

Penyusunan peraturan

KPU

Selasa, 14 Juni 2022

Kamis, 14 Desember 2023

 

2

pemutakhiran data Pemilih

dan penyusunan daftar

Pemilih

Jumat, 14 Oktober 2022

Rabu, 21 Juni 2023

 

3

pendaftaran dan verifikasi

Peserta Pemilu

Jumat, 29 Juli 2022

Selasa, 13 Desember 2022

 

4

penetapan Peserta Pemilu

Rabu, 14 Desember 2022

Rabu, 14 Desember 2022

5

penetapan jumlah kursi dan

penetapan daerah pemilihan

Jumat, 14 Oktober 2022

 Kamis, 9 Februari 2023

 

6

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota

DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

 

a. anggota DPD

Selasa, 6 Desember 2022

Sabtu, 25 November 2023

 

b. anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Senin, 24 April 2023

Sabtu, 25 November 2023

 

c. Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 19 Oktober 2023

Sabtu, 25 November 2023

7

masa Kampanye Pemilu

Selasa, 28 November 2023

Sabtu, 10 Februari 2024

8

Masa Tenang

Minggu, 11 Februari 2024

 

9

Pemungutan dan penghitungan suara

 

a. pemungutan suara

Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, 14 Februari 2024

 

b. penghitungan suara

Rabu, 14 Februari 2024

Kamis, 15 Februari 2024

 

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara 

Kamis, 15 Februari 2024

Rabu, 20 Maret 2024

10

Penetapan hasil Pemilu

 

a. penetapan Presiden dan

Wakil Presiden Terpilih

 

 

1) tidak terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden

 

2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah

Konstitusi dibacakan

 

b. penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

 

 

 

1) anggota DPR

 

 

a) tidak terdapat permohonan

Perselisihan hasil Pemilu 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPR

 

b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

 

2) anggota DPRD provinsi

 

 

a) tidak terdapat permohonan

Perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPRD provinsi

 

b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

 

3) anggota DPRD kabupaten/kota

 

 

a) tidak terdapat permohonan

Perselisihan hasil Pemilu

 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPRD kabupaten/kota

 

b) terdapat permohonan 

Perselisihan hasil Pemilu

 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

 

c. penetapan calon terpilih

anggota DPD

 

 

1) tidak terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

anggota DPD 

 

2) terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

11

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

 

a. DPRD kabupaten/kota

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota

 

b. DPRD provinsi

 disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD provinsi

 

c. DPR dan DPD

Selasa, 1 Oktober 2024

 

d. Presiden dan Wakil Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 

 

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL

PRESIDEN PUTARAN KEDUA

1

pemutakhiran data Pemilih

dan penyusunan daftar 

Pemilih

Jumat, 22 Maret 2024

Kamis, 25 April 2024

2

kampanye

Minggu, 2 Juni 2024

Sabtu, 22 Juni 2024

3

Masa Tenang

Minggu, 23 Juni 2024

Selasa, 25 Juni 2024

4

Pemungutan dan

penghitungan suara

 

a. pemungutan suara

Rabu, 26 Juni 2024

Rabu, 26 Juni 2024

 

b. penghitungan suara

Rabu, 26 Juni 2024

Kamis, 27 Juni 2024

 

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kamis, 27 Juni 2024

Sabtu, 20 Juli 2024

 

5

Penetapan hasil Pemilu

 

a. tidak terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu

 

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

 

b. terdapat permohonan

perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah

Konstitusi dibacakan

 

6

Pengucapan sumpah janji

Presiden dan wakil presiden

Minggu, 20 Oktober 2024

 

  

  

Informasi Jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2022 Tentang 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.