Jadwal berlakunya Pembayaran Pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan penghapusan pajak Jawa Tengah
Surya Media Indonesia, 24 Maret 2025
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” beber Luthfi, ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
Jadwal berlakunya Pembayaran Pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan penghapusan pajak Jawa Tengah.
Mulai Berlaku 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
#jatengngopeninglakoni
#samsatjateng
#takdiskontaksayang
DOWNLOAD APLIKASI .>> Surya Media Indonesia <<
Ijinkan Instal di handphone saat selesai pengunduhan
BACA JUGA : DAFTAR MENU BACA
Tidak ada komentar