Header Ads

Penyalahgunaan Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan untuk konten Perjudian

Surya Media Indonesia, Departemen kementerian Kominfo mengumumkan informasi mengenai penanganan konten Perjudian yang telah disisipkan pada situs-situs Pemerintah dan situs Pendidikan,  Dikutip dari halaman situs Kominfo telah merilis Siaran pers pada hari Senin 13 januari 2023, untuk informasi selengkapnya dari Kominfo silahkan simak pernyataan siaran pers Kominfo berikut ini :

"Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2023). 

sumber foto situs kementerian Kominfo 

Senin, 13 Januari 2023 

Tentang

Kominfo Tangani 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan yang Disusupi Konten Perjudian


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.


“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2023). 


Menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. 


“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tuturnya.


Penanganan itu  juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.


“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.


Saat ini, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.


“Dan terus  melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” tutur Dirjen Semuel. 


Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak  domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.  Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id  untuk melakukan migrasi situs web ke  Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id. 


“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ungkapnya. 


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.


Biro Humas Kementerian Kominfo

e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

Telp/Faks : 021-3504024

Twitter @kemkominfo

FB: @kemkominfo

IG: @kemenkominfo

website: www.kominfo.go.id



DOWNLOAD APLIKASI .>> Surya Media Indonesia <<
Ijinkan Instal di handphone saat selesai pengunduhan 
BACA JUGA :  DAFTAR MENU BACA

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.