Header Ads

Sosialisasi Kenduri KUHP Nasional

Ancaman Pidana Bagi orang yang Menghina Kepala Negara

Mahfud MD Membantah kritik bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.

Sumber :akunresmi fb Mahfud MD

Hari ini sy memberi pengantar Sosialisasi KUHP "Kenduri KUHP Nasional" di Univesitas Diponegoro, Semarang. Dalam kesempatan ini saya jelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan, KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan. Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-Undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026.

Pernyataan Mahfud itu sekaligus membantah kritik bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.

"Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," tandasnya dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/01/2023).

Menko Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada Presiden. Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.

"Mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara. Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berhenti pada 20 Oktober 2024," jelasnya.

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang intinya perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai KUHP ini sehingga dapat dipastikan penerimaan publik terhadap KUHP, masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP.

Memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-Undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun, namun demikian dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.