Header Ads

5 Dasar Hukum Islam



Lima Hukum Islam yaitu :
  1. Wajib (Fardhu)
  2. Sunah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah
1. Hukum Wajib 
Perintah hukum Yang Harus Dikerjakan, jika perintah wajib dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.

Hukum Waji Fardhu Dibagi Menjadi dua :
  • Wajib Fardhu Ain : Perintah Hukum yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang sudah baliq dan berakal sehat. contoh perintah menjalankan ibadah rukun Islam diantaranya Shahadat, Menjalankan Ibadah Sholat, Membayar Zakat, Puasa bulan Rhomadon, Berhaji bila mampu.
  •  Wajib Kifayah : Perintah yang dikerjakan oleh sebagian umat islam yang dianggap cukup dan memenuhi syarat, jika tidak dikerjakan maka berdosalah seluruh umat islam, jika sudah dikerjakan oleh sebagian umat islam yang lain maka gugurlah kewajiban sebagian umat islam yg lain.
2. Hukum Sunah
Yaitu suatu perintah apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Hukum Sunah Dibagi Dua :
  • Sunah Mu'akkad : Yaitu perintah sunah yang dianjurkan mengerjakannya, seperti sunah menjalankan sholat tarawih, sholah Hari Raya Idul Fitri, Dan Idul Adha dansebagainya.
  • Sunah Ghairu Mu'akkad : Yaitu Sunah Biasa.
3. Hukum Haram
Yaitu Suatu Perkara apabila di tinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. contohnya: Berzina, Mencuri, Berlaku Syirik, Membunuh tanpa alasan yang shah, Minum minuman yang memabukkan, Berdusta, Durhaka terhadap Kedua orang tuannya, dansebagainya. 

4. Hukum Makruh
Yaitu suatu perkara apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
contohnya makan sesuatu (petai,bawang mentah,jengkol dll)yg bisa mengganggu orang lain akan tetapi tidak berdosa. 

5. Hukum Mubah
Yaitu suatu perkara boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan dengan syarat tidak berlebihan,
perkara mubah yang dikerjakan berlebihan bisa menjadi Haram.
contoh makan dan minum,secara berlebihan sampai muntah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.