Berita Hoax Tentang Penghapusan STNK yang Mati 2 Tahun
Terkait Beredarnya informasi di media tentang STNK yang Mati 2 Tahun dianggap bodong dan dianggap rongsokan, Berikut adalah Penjelasan resmi dari Departemen Kominfo
Penjelasan :
Telah beredar sebuah postingan yang berisi Aturan baru STNK mati 2 tahun dianggap bodong rongsokan tidak boleh dipakai lagi.
Faktanya adalah Aturan tersebut memang ada akan tetapi tidak seperti apa yang ada dalam postingan tersebut Aturan hukum yang dimaksud adalah terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang melewati tenggang 2 tahun Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK.
Bunyi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan
registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak
dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
Tidak ada komentar